Kopma Unila

PENDIDIKAN KOPERASI

Pendidikan dan pelatihan perkoperasian merupakan kegiatan penyampaian ilmu perkoperasian serta peningkatan keterampilan teknis yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan oleh koperasi dan/atau pihak-pihak di luar koperasi. Pendidikan koperasi mengarah kepada unsur-unsur gerakan koperasi dengan tujuan agar anggota koperasi dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, keperilakuan, dan keterampilannya dalam berkoperasi.

 

Secara umum, pendidikan perkoperasian merupakan pendidikan bagi anggota koperasi agar lebih memahami mengenai perkoperasian baik melalui penyuluhan, pelatihan, maupun studi banding ke koperasi lain. Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu unsur penting dalam perkoperasian. Para pelopor koperasi Rochdale bahkan menganggap bahwa pendidikan dan pelatihan harus dilaksanakan secara terus-menerus, sebagai dasar untuk mempertahankan kelanjutan hidup koperasi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 6 ayat (e) menyatakan bahwa:

“Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.”

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan koperasi. Selain itu, pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda tentang jati diri, kegiatan, dan manfaat koperasi adalah sangat prinsipil.

 

Berdasarkan kurikulum yang disusun oleh IKPRI yang berjudul “Pedoman Umum Pendidikan Perkoperasian” pendidikan dan pelatihan koperasi dibedakan menjadi sebagai berikut.

  1. Pendidikan Kader Koperasi I (Tingkat Dasar)
  2. Pendidikan Kader Koperasi II (tingkat Lanjut)
  3. Pelatihan Persiapan Rapat Anggota (RAT)
  4. Pelatihan Manajemen Keuangan
  5. Pelatihan Manajemen Usaha Koperasi
  6. Pelatihan Manajemen Perkreditan
  7. Pelatihan Akuntansi Koperasi
  8. Pelatihan Pemeriksaan (Audit) Koperasi
  9. Pelatihan Manajemen Perkantoran
  10. Pelatihan Manajemen Koperasi
  11. Pelatihan Tenaga untuk pelatihan (TOT)
  12. Lokakarya kepemimpinan koperasi

 

Pada dasarnya mayoritas koperasi mahasiswa di Indonesia memiliki sistem kaderisasi yang sama, di mana pendidikan dan pelatihan koperasi dibagi menjadi 3 yaitu Pendidikan Dasar (Diksar), Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Pendidikan Lanjutan (Dikjut). Diksar merupakan pendidikan dan pelatihan yang diadakan guna pengenalan secara umum dan pengenalan materi dasar perkoperasian serta beberapa pelatihan softskill. Selanjutnya Dikmen yang dilaksanakan guna menambah ilmu softskill anggota karena output-nya adalah akan menghasilkan staf baru kopma. Biasanya pada dikmen peserta dibatasi karena akan kembali diseleksi untuk menuju Dikjut. Dikjut akan mengenalkan koperasi secara utuh dan mempersiapkan anggota untuk masuk ke dalam kepengurusan.

 

Dengan diadakannya pendidikan koperasi diharapkan dapat menghasilkan kader-kader koperasi mahasiswa yang akan melanjutkan tongkat estafet kepengurusan di koperasi mahasiswa. Selain itu, kader yang dihasilkan diharapkan dapat mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya melalui koperasi di masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot gacor