Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun buku 2019 sudah dapat diambil dengan prosedur dibawah ini:
Prosedur Pengambilan Secara Langsung - Telah lunas simpanan wajib hingga bulan Desember 2019. - Konfirmasi pengambilan SHU kepada Kabid. Keuangan Periode 2019/2020 (Ayu Puspitasari). - Menerima SHU dan menandatangani bukti bahwa telah menerima SHU.
Prosedur Pengambilan Melalui Transfer - Telah lunas simpanan wajib hingga bulan Desember 2019. - Menandatangani surat pernyataan penerimaan SHU. - Mengunggah foto surat pernyataan di Google Drive - Konfirmasi pengambilan SHU kepada Kabid. Keuangan Periode 2019/2020 (Ayu Puspitasari). - Menerima SHU dan menandatangani bukti bahwa telah menerima SHU Batas akhir pengambilan : 31 Agustus 2020