
HUMAS : 15-16 Februari 2020
Rapat Anggota (RA) adalah pelaporan tanggungjawaban Badan Pengawas dan Pengurus Tahun Buku yang bersangkutan serta musyawarah bersama yang dalam hal ini diikuti oleh seluruh anggota Koperasi untuk mencapai suatu keputusan bersama mengenai jalannya Koperasi tersebut. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi menyatakan bahwa “Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas.”
RAT Kopma Unila Ke- XXXVII pada Tahun 2020 ini dilaksanakan dengan sukses yang mengusung tema “Totalitas Dalam Berkoperasi Demi Membangun Kopma yang Kreatif, Inovatif, dan Berdaya Saing serta Berpegang Teguh dengan Prinsip dan Nilai Koperasi”. Pada RAT kali ini juga ada berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, anggota yang mengikuti sidang RAT berjumlah lebih dari 65 orang dan lebih antusias dalam mengikuti proses rapat yang dilaksanakan pada Hari Sabtu-Minggu, Tanggal 15-16 Februari 2020 bertempat di Ruang Sidang Lantai II Gedung Graha Kemahasiswaan Unila.
Penulis : Yongki Alfarizi