PSDA : 2-3 Januari 2020
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan tata cara atau cara yang dilakukan untuk melaksanakan sebuah aktivitas dalam suatu organisasi. SOP Kopma Unila dilakukan pembaharuan selama 3 tahun sekali untuk mengikuti perkembangan dan keterbaruan dari aktivitas yang dilakukan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Kopma Unila yang dapat hadir di Gedung MPAL, Kedaton Bandar Lampung sekitar kurang lebih 30 peserta.
SOP Kopma Unila membahas mengenai standarisasi kinerja setiap bidang Kopma Unila dalam melakukan aktivitasnya agar dapat terarah dan sesuai dengan yang diharapkan. Seluruh SOP yang ada di Kopma Unila mengalami perombakan dan penambahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. SOP yang sebelumnya tidak ada yaitu Bidang Humas dan pada kesempatan kali ini sudah ditambahkan menjadi enam (6) bidang di Kopma Unila sudah memiliki SOP.
Pembaharuan SOP ini diharapkannya mampu mengembangkan Kopma Unila untuk mengikuti perkembangan saat ini dan terus berubah menjadi lebih baik lagi. Pelaksanaan dilapangan agar dapat maksimal dan mendapat hasil yang diharapkan bagi anggota Kopma Unila.
Penulis : Yongki Alfarizi